Penambahan Tenaga Penyidik KPK Harus Dikaji

03-10-2018 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw. Foto: Geraldi/od

 

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menambah penyidik termasuk pegawai internal, harus dikaji berdasarkan kebutuhan. Bila kasus korupsi sudah sangat banyak dan tenaga penyidik sedikit, bisa ditambah dari Kepolisian atau Kejaksaan.

 

Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw mengatakan, saat ini KPK menyampaikan ke Komisi III DPR RI saat ini butuh tenaga penyidik dan administrasi yang lebih banyak. Apalagi, KPK akan membentuk lebih banyak perwakilan di daerah-daerah. Semua rencana itu harus disesuaikan dengan sumber daya manusia yang ada di KPK.

 

“KPK membutuhkan tenaga penyidik yang lebih banyak dan juga tenaga administrasi. Apalagi, mau membuat perwakilan-perwakilan di daerah. Kemampuannya ada atau tidak. Ini jadi pertanyaan. Selama ini apabila dia membutuhkan tenaga penyidik, dia minta dari Kejaksaan dan Kepolisian,” ujar Wenny di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (03/10/2018).

 

Menurut Anggota F-Gerindra DPR RI ini, untuk kebutuhan tenaga penyidik harus disesuaikan dengan perkara yang sedang ditangani. Perkara yang masuk itu termasuk perkara-perkara yang belum disidik. Dengan melihat jumlah perkara akan terlihat sejauh mana kebutuhan tenaga penyidik bisa direalisasikan.

 

“Disesuaikan saja dengan jumlah perkara. Kalau kasus korupsinya banyak harus minta penambahan. Berapa perkara yang masuk setiap bulan dan perkara yang belum disidik ada berapa. Dari situ bisa menjawab kebutuhan tenaga penyidik. Kecuali sudah tujuh ribuan perkara yang bukti permulaannya cukup, pasti tidak cukup lagi tenaga yang ada,” papar Wenny.

 

Sementara untuk tenaga pencegahan, sambung Wenny lagi, bisa bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan aparatur Pemda, tanpa harus merekrut tenaga baru. “Kecuali di bidang pencegahan, itu memang membutuhkan banyak tenaga. Tapi itu pun harusnya melibatkan instansi terkait, tidak perlu nambah. Yang terlibat bisa kejaksaan, kepolisian, dan aparatur Pemda yang kira-kira menggunakan keuangan negara. Kumpulkan mereka di KPK. Itu, kan, tugas dan fungsi mereka, mengkoordinir pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Wenny. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...